Wednesday, August 28, 2013

2014 Eranya JKN


“Mau cuci darah 1000 kali juga gratis”, kata drg. Usman Sumantri, MSc, Kepala Pusat Pembiayaan Jaminan Kesehatan Kemenkes, dalam acara Sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional di Balai Kartini, Jakarta (22/08) yang dihadiri MajalahKesehatan.com. “Tidak ada batasan”, tegasnya.

Jaminan kesehatan menyeluruh untuk semua penduduk Indonesia akhirnya akan menjadi kenyataan! Tidak akan ada lagi orang yang menjadi “sadikin” (sakit jadi miskin). Tidak akan ada lagi pasien yang meninggal karena dipingpong dari satu rumah sakit ke rumah sakit lain. Setidaknya, itulah yang ingin dicapai bila pelaksanaan berlangsung mulus.

Dimulai awal tahun depan dengan masa transisi sampai 2019, semua orang– baik kaya atau miskin, di Jakarta atau di Papua– akan mendapatkan layanan kesehatan gratis dari mulai perawatan batuk-pilek sampai penanganan sindrom Guillain-Barre yang sangat mahal. Sistem yang akan membuatnya menjadi kenyataan adalah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang akan diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). BPJS sendiri adalah lembaga negara hasil peleburan PT Askes yang akan berdiri sejajar dengan kementerian dan melapor langsung kepada Presiden.
Peserta BPJS

Kepesertaan BPJS bersifat wajib bagi seluruh penduduk sesuai ketentuan UU No 24 tahun 2011 tentang BPJS dan UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Siapa pun warga negara Indonesia dan orang asing yang tinggal lebih dari 6 bulan di Indonesia wajib menjadi peserta. Untuk itu, semua penduduk Indonesia yang mampu harus membayar iuran. Bagi yang menjadi karyawan, pembayaran iuran melalui mekanisme pemotongan gaji yang dibantu dengan kontribusi pemberi kerja sehingga total menjadi 5% gaji. Bagi yang menjadi wirausaha, investor dan lainnya yang bukan karyawan, besarnya iuran sesuai dengan kelas rawat inap yang diambil. Iuran dibayarkan setiap awal bulan melalui pos layanan BPJS. Semua penduduk Indonesia lainnya yang dinilai miskin/kurang mampu (yang saat ini termasuk dalam Jamkesda/Jamkesmas) dengan jumlah 86,4 juta jiwa iurannya akan ditanggung Pemerintah melalui APBN.

Untuk tahap awal pada 2014, yang akan masuk pertama kali ke dalam BPJS adalah eks-peserta Askes (PNS dan pensiunan), eks-peserta jaminan kesehatan Jamsostek, eks-peserta jaminan kesehatan TNI/Polri, dan eks-peserta Jamkesmas/Jamkesda dengan total peserta sekitar 121 juta jiwa. Dalam fase berikutnya hingga 2019, seluruh penduduk akan secara bertahap dimasukkan sebagai peserta.
Pelayanan BPJS

Dengan perubahan ini, maka nantinya perawatan kesehatan akan dilaksanakan secara berjenjang. Anda tidak bisa lagi berobat ke dokter spesialis atau sub-spesialis tanpa melalui rujukan dari layanan primer seperti dokter praktik swasta atau dokter puskesmas. Anda juga tidak bisa langsung berobat ke rumah sakit rujukan daerah atau nasional tanpa mendapat rujukan dari rumah sakit layanan tingkat pertama. Semua itu ditujukan agar pemanfaatan sumber daya kesehatan lebih efisien dan optimal.

Semua RS milik Pemerintah/Pemerintah Daerah dan Puskesmas akan menjadi penyedia layanan dalam JKN. Sebagian besar RS, klinik, dokter praktik mandiri juga akan tergabung sebagai penyedia layanan. Mereka akan dibayar oleh BPJS Kesehatan, yang juga melakukan mekanisme pengendalian perawatan (managed care) agar layanan kesehatan dilakukan secara rasional dan mengutamakan pasien. Dana BPJS Kesehatan berasal dari iuran dan APBN, yang digabung dalam sebuah dana amanah (tabarru’/trust fund) yang terpisah dari kekayaan BPJS Kesehatan. Dana amanah ini akan diaudit secara berkala untuk transparansi pengelolaannya.

SUMBER

Ebook gratis tentang tanya jawab BPJS bisa di klik di sini

0 komentar:

Post a Comment