USG yang merupakan singkatan dari Ultra Sono Grafi merupakan alat
kesehatan yang menggunakan gelombang suara, yang salah satu fungsinya
untuk mendeteksi kondisi di dalam rahim ibu hamil. Gelombang suara ini
insyaAllah aman bagi janin, berbeda dengan X-ray (rontgen) yang
menggunakan sinar X dan memang tidak dianjurkan bagi ibu hamil. Jadi
pada dasarnya aman-aman saja melakukan pemeriksaan dengan USG secara
rutin tiap bulan selama masa kehamilan.
USG memiliki banyak manfaat, tidak hanya untuk mengetahui jenis
kelamin bayi (seperti persepsi orang kebanyakan mengenai fungsi USG).
Dengan persepsi ini, banyak orang yang merasa tidak perlu melakukan
pemeriksaan USG karena tidak ingin tahu jenis kelamin bayi sebelum
waktunya dilahirkan. Padahal, banyak sekali manfaat USG, bahkan tidak
hanya untuk seorang wanita yang sedang hamil, tapi juga bermanfaat untuk
mendeteksi kelainan/penyakit secara umum.
Pada awal kehamilan, USG bermanfaat untuk mengetahui apakah seorang wanita yang mendapati hasil pack test-nya positif memang benar-benar hamil (terlihat dari adanya gestational sac atau kantong kehamilan), apakah janinnya tumbuh atau hanya blighted ovum (kosong tanpa janin), apakah janinnya ada di dalam rahim ataukah di luar rahim (kehamilan ektopik), dan lain-lain.
Selanjutnya, USG bermanfaat untuk mengetahui : perkembangan janin
dalam rahim, ukuran janin (apakah bertambah sesuai dengan umur
kehamilan), taksiran berat badan janin (apakah sudah sesuai dengan umur
kehamilan atau terlalu kecil/besar), letak plasenta (ari-ari), kecukupan
air ketuban, posisi janin (apakah sudah benar presentasi belakang
kepala, apakah kepala bayi sudah masuk panggul), dan lain-lain.
Untuk kasus kehamilan lewat waktu (lebih dari 40 pekan, yaitu
seharusnya sudah sampai pada HPL/Hari Perkiran Lahir tapi belum ada
tanda-tanda persalinan), maka USG berfungsi untuk memantau kondisi bayi
apakah masih baik-baik saja, atau sudah perlu segera dikeluarkan.
Manfaat USG pada kondisi semacam ini adalah untuk mengetahui apakah
cairan ketuban masih cukup/sudah berkurang, apakah cairan ketuban sudah
keruh (sebagai tanda adanya infeksi), apakah plasenta/ari-ari masih
bagus atau sudah ada pengapuran, dan sebagainya.
Namun demikian, terlepas dari semua manfaatnya, USG tetaplah alat
kesehatan yang sifatnya tidak wajib untuk dilakukan. Jika seseorang
tinggal di tempat terpencil yang tidak ada fasilitas USG-nya, maka tidak
mengapa kontrol tiap bulan tanpa diperiksa dengan USG. Kecuali jika
memang ditemukan adanya masalah pada kehamilan, yang memerlukan
pemeriksaan dengan USG, maka bidan/dokter akan merujuk ke tempat
pelayanan kesehatan yang memiliki fasilitas USG.
SUMBER
Wednesday, November 6, 2013
Bahayakah USG Tiap Bulan Dok ?
6:34 PM
Unknown
No comments
0 komentar:
Post a Comment